REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG - IR (21), pencuri sampo, divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Nursyah Sianipar, pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
"Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan pidana, yaitu pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke-5 KUHP," kata hakim Nursyah, saat membacakan surat putusan, seperti dikutip Antara.
Dia menyatakan pemuda yang tidak mempunyai pekerjaan ini telah dianggap meresahkan masyarakat. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) M Facruddin menyatakan masih pikir-pikir. Namun, terdakwa menerima hukuman itu.
Terdakwa sebelumnya dituntut jaksa delapan bulan penjara. IR telah melakukan pencurian dengan barang bukti berupa 27 sampo, 21 sabun, lima mie instant, tiga sabun mandi, satu sikat gigi beserta odol, empat lilin, delapan korek api kayu, enam batu baterai, satu bedak bayi, enam bungkus roti kering, dan empat botol minuman.
Pada Selasa (12/6) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, IR melakukan pencurian di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Senang. Terdakwa mengaku mencuri dengan cara memanjat pagar rumah korban Muhammad Sani dan kemudian membuka paksa atap warungnya.
Tidak lama setelah melakukan aksinya, terdakwa tertangkap oleh warga yang sedang ronda malam.