Jumat 21 Sep 2012 01:00 WIB

Kompolnas Salahkan KPK

Rep: Ani Nursalikah/ Red: M Irwan Ariefyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tidak diperpanjangnya masa tugas 20 penyidik Polri di lembaga antikorupsi itu.

Anggota Kompolnas yang juga kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan, kisruh penyidik Polri di KPK sebenarnya dimulai saat KPK mengirimkan surat kepada Mabes Polri. Dalam surat itu, KPK menginformasikan bahwa ada 20 penyidik yang masa tugasnya akan jatuh tempo pada akhir September. Kemudian, kata Adrianus, KPK menanyakan kepada Polri langkah selanjutnya yang harus dilakukan. “Jadi, surat yang pertama kali dilayangkan KPK bukan berisi permintaan perpanjangan waktu penyidik,” kata Adrianus di Jakarta, Kamis (20/9).

Adrianus melanjutkan, setelah melihat masa tugas para penyidik yang bervariasi, Polri memutuskan tidak akan memperpanjang masa tugas mereka dan akan memberikan orang-orang baru sebagai penyidik di KPK. “Sehingga, masa tugas penyidik baru tersebut bisa berakhir dengan serempak.”

Menurut Adrianus, masa tugas 20 penyidik tersebut bervariasi, mulai dari satu tahun, empat tahun, enam tahun, dan tujuh tahun. Adrianus juga berpendapat, Polri tidak salah saat memberikan keputusan itu. "Lho, apa salahnya kalau Polri sebagai pemilik anak-anak ini (penyidik) berpikir mengambil mereka untuk dipekerjakan di tempat lain atau disekolahkan dan diganti dengan penyidik baru?" katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, Polri sudah menawarkan 14 penyidik baru kepada KPK yang merupakan figur-figur terbaik Polri. Para penyidik tersebut mempunyai pengalaman rata-rata 20 tahun dalam menangani penyidikan pidana di berbagai level wilayah hukum, mulai polsek, polres, polda, dan Mabes Polri.

Karena itu, kata Boy, jangan salahkan Polri apabila KPK memutuskan tidak menerima para penyidik baru tersebut. "Tentunya (penolakan) itu adalah hak KPK, ya. Kita hanya menyumbangkan putra-putra terbaik Polri. Tapi, kalau dianggap tidak layak, ya, tidak apa-apa," ujar Boy.

Sejumlah nama yang disodorkan Polri kepada KPK sudah berpangkat brigadir jenderal. Nama-nama itu antara lain Syahrul Mama (Wakil Kapolda Sulawesi Selatan), Sigit Sudarmanto (mantan Kapolda Sulawesi Utara), Ronny Frankie Sompie (Karowasidik), Ari Dono (Dirtipidum), Moegiharto (Kasespimma), Nur Ali (Dirtipikor), dan Suedi Husein (Kapolda Kepri)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement