REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Budi Sudaryanto, mengimbau masyarakat mewaspadai munculnya radio "gelap" saat masa pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Radio tidak berizin ini menggunakan frekuensi 'gelap' untuk melakukan kampanye terselubung berkaitan dengan pilkada," katanya usai diskusi bertema "Etika Media Dalam Pilkada", di Semarang, Senin.
Ia mengatakan KPID Jateng selama ini telah menerima laporan dari sejumlah daerah atas munculnya radio-radio "gelap" pada masa pilkada. Beberapa diantaranya di Kabupaten Jepara, Cilacap, dan terakhir Kabupaten Blora.
Menurut dia, penggunaan radio "gelap" saat masa pilkada itu kemungkinan dipengaruhi pertimbangan biaya yang murah dibandingkan menggunakan radio resmi untuk melakukan kampanye pilkada.
Terlebih lagi, kata dia, siaran radio resmi dibatasi izin siarannya misalnya dari pukul 06.00-24.00 WIB. Sementara, radio "gelap" tidak terbatas karena memang tidak mengantongi izin.