REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar. Hal tersebut disampaikan oleh Erman Umar, kuasa hukum Zulkarnaen.
"KPK menginfokan mau memperpanjang masa penahanan untuk Pak Zul," ujar Erman yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/9). Zulkarnaen, ditahan sejak Jumat (7/9). Ia, ditahan ketika pertama kali menjalani pemeriksaan di KPK.
Zulkarnaen, diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengurusan anggaran dan atau pengurusan barang dan jasa di Kementerian agama terkait pengadaan Alquran dan laboratorium komputer.
Zulkarnaen diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b subsidair Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga menerima uang sekitar empat miliar rupiah. Uang suap itu berasal dari para rekanan proyek pengadaan di Kementerian Agama.