REPUBLIKA.CO.ID, Saran ibunya membuat Zaid lega dan menghentikan tangisnya. Ia setuju berjuang di jalan Allah sesuai saran ibunya.
An-Nawar mengajak Zaid menghadap Rasulullah untuk menyampaikan potensi yang dimiliki anaknya yang masih belia.
An-Nawar berkata kepada Nabi, “Ya Rasulullah, anak kami Zaid bin Tsabit hafal 17 surah dari Alquran. Ia juga membacanya dengan benar sebagaimana ketika wahyu itu diturunkan kepadamu. Terlebih lagi, ia pandai membaca dan menulis. Ia ingin kemampuannya tersebut bisa dekat dan menetap dengan Rasulullah. Jika engkau berkenan, simaklah bacaannya.”
Rasulullah mempersilakan Zaid unjuk kebolehan. Ia pun melantunkan ayat-ayat Allah dengan fasih, menggetarkan hati siapa pun yang mendengarnya. Nabi pun terpukau melihat kehebatan remaja yang pernah ditolaknya untuk ikut berperang ini.
Sebagai penghargaan, Rasulullah memberi amanah kepada Zaid untuk jihad pertamanya, yakni mengkaji Kitab Suci Yahudi, Taurat. “Wahai Zaid, pelajarilah kitab Yahudi untukku karena aku tidak bisa membuat mereka beriman kepada apa yang aku katakan kepada mereka.”
Warisan ibundanya yang mendidik Zaid untuk bekerja keras membuatnya mudah memahami Kitab Yahudi. Tidak hanya materinya, Zaid pun mempelajari bahasa Ibrani. Misi mempelajari ideologi yang diamanahkan Rasulullah dan mendalami bahasa kaum Yahudi dirampungkannya pada usia 13 tahun. Ia mahir berkomunikasi, membaca, dan menulis dalam bahasa Ibrani seperti penutur aslinya.
Selama Islam berjaya di Madinah, ia diangkat sebagai penerjemah bagi pemerintahan Islam di Madinah, penulis wahyu, penulis surat, peserta perundingan antara kabilah atau negara asing dengan negara Islam Madinah. Zaid menekuni jihad masa mudanya ini sesuai amanah Rasulullah hingga masa kenabian berakhir.
Peran Zaid terhadap Islam tidak hanya di zaman Rasulullah. Pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan Umar bin Khatab, Zaid mendapat amanah untuk mengodifikasikan Alquran. “Kamu adalah seorang pemuda yang cerdas dan kami tidak meragukan itu,” kata Abu Bakar.
Selain mendalami Alquran, Zaid dikenal pula sebagai pakar hadis. Ia meriwayatkan 92 hadis. Di antaranya, tentang hukum warisan (faraidh).