REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tinggal diam menyikapi gugatan pemilik Bank Century ke Majelis Arbitrase OKI. Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan pihaknya terus berupaya agar pihak pemerintah tidak kalah dalam sidang gugatan tersebut. "Data terkait hal itu terus dihimpun. Ini langsung ditangani Jamdatun dan Jaksa Agung," jelasnya, di Jakarta, Selasa (26/9).
Pemilik Bank Century, Rafat, menggugat Pemerintah Indonesia sebesar US$ 75 juta karena merasa dirugikan atas pengucuran dana talangan (bailout) ke Bank Century sebesar Rp 6,76 triliun pada 2008 silam.
Rafat juga menilai, Pemerintah Indonesia melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan menyatakannya bersalah dan divonis 15 tahun penjara pada sidang in-absentia (tanpa kehadiran) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara Hesyam, yang bersama Rafat dan Robert Tantular merupakan eks pemilik bank Century, mengajukan gugatan arbitrase ke Organisasi Kerja sama Islam (OKI) setelah lembaga arbitrase internasional International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) menolak gugatan yang diajukan. ICSID menolak gugatan karena Hesyam merupakan warga Saudi Arabia.