Rabu 26 Sep 2012 16:39 WIB

KPK: Rekrut Penyidik Internal tak Langgar Aturan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
 Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikerumuni wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikerumuni wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perekrutan penyidik dari kalangan internal KPK tak menyalahi aturan. Perekrutan penyidik non -Polri itu sesuai dengan UU KPK.

"Berdasarkan UU KPK, penyidik KPK itu adalah yang dipilih oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat  dihubungi, Rabu (26/9). Menurut Johan, pihaknya saat ini  memang berencana merekrut penyidik sendiri karena sangat membutuhkan tenaga penyidik. Apalagi, setelah 20 penyidik dari Mabes Polri habis masa kerjanya di KPK.

Menurut Johan, langkah awal yang akan dilakukan KPK  tersebut untuk memenuhi kebutuhan penyidik adalah membuka seleksi internal.  Menurutnya,  yang dimaksud seleksi internal adalah seleksi yang dibuka untuk pegawai KPK yang memiliki kualifikasi sebagai penyidik. Di antaranya, adalah pegawai KPK yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) atau penyelidik KPK yang berasal dari instansi lain.

Lebih lanjut, Johan mengungkapkan bahwa proses seleksi internal tersebut telah memasuki tahap seleksi administrasi untuk mendapatkan 30 orang penyidik. Dan saat ini sudah ada 30 orang yang tengah mengikuti seleksi tersebut.

Meskipun melakukan perekrutan penyidik non-polisi, Johan mengatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan penyidik dari Polri.  "Tentu saja kami butuh penyidik kepolisian,"  kata Johan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement