REPUBLIKA.CO.ID, Diat adalah harta sebagai pengganti jiwa atau anggota tubuh.
Diat adalah sebagai ganti rugi yang diberikan oleh seorang pelaku tindak pidana kepada korban atau ahli warisnya karena suatu tindak pembunuhan atau kejahatan terhadap anggota badan seseorang.
Diat merupakan hukuman pokok dalam pembunuhan semi sengaja dan tersalah (tidak sengaja).
Diat juga merupakan hukuman pengganti qisash dalam tindak pidana pembunuhan atau pelukaan yang dilakukan secara sengaja, apabila qisash digugurkan atau tidak bisa dilaksanakan.
Ulama fikih membedakan antara diat dan al-arsy meskipun esensinya sama, yaitu ganti rugi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau ahli warisnya.
Perbedaannya adalah diat merupakan harta yang wajib dibayarkan karena pelanggaran terhadap jiwa manusia, sedangkan al-arsy merupakan harta ganti rugi yang diwajibkan atas tindakan sewenang-wenang terhadap anggota tubuh manusia, tetapi tidak menghilangkan seluruh manfaatnya (seperti terputusnya satu buah jari tangan atau sebelah tangan).
Akan tetapi ulama hukum pidana Islam memasukkan pembahasan kedua bentuk ganti rugi ini dalam topik diat.
Yang menjadi dasar hukum disyariatkannya diat dalam Islam adalah firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ’ (4) ayat 92, "... dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarga terbunuhnya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) itu bersedekah…”
Sekalipun ayat ini berbicara tentang pembunuhan tersalah, ulama fikih sepakat menyatakan bahwa ketika qisash digugurkan atau tidak bisa dilaksanakan, diat diwajibkan sebagai hukum pengganti dalam tindak pidana pembunuhan sengaja.