REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) tidak sepakat jika revisi UU KPK Nomor 30 tahun 2002 akan melemahkan kewenangan lembaga adhock itu.
"Kalau kewenangan KPK dikurangi kita tidak terlalu sepakat," kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Tjatur Sapto Edy, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).
Tjatur menyatakan wacana revisi UU KPK sebaiknya diarahkan pada penyesuaian fungsi dan tugas KPK. Ia menolak jika wacana revisi UU KPK selalu disangkutpautkan dengan pelemahan maupun penguatan KPK.
"Saya tidak suka ada kata-kata penguatan dan pelemahan," katanya.
Saat ini yang perlu dibenahi dari KPK, kata Tjatur, adalah meningkatkan koordinasi dan supervisi antara KPK dan dua lembaga penegak hukum lainnya, yakni Polri dan Kejasaan Agung. Dengan begitu diharapkan kerja KPK memberantas korupsi bisa lebih efektif dan efisien.
Tjatur menceritakan KPK dilahirkan karena adanya pandangan kepolisian dan kejaksaan belum maksimal memberantas korupsi. Dalam konteks itu, masih kata Tjatur, KPK dibentuk untuk melakukan kordinasi dan supervisi atas kerja kepolisian dan kejaksaan.
Selain itu KPK juga dibentuk untuk mencegah dan mengawasi terjadinya tindak pidana korupsi. "Persoalannya sekarang, di KPK tidak ada deputi khusus yang membidangi urusan kordinasi dan supervisi," ujar Tjatur.
Pembentukan deputi supervisi dan koordinasi akan melengkapi tujuan pembentukan KPK. Tjatur memastikan pembutukan dua deputi secara otomatis akan berdampak pada penambahan anggaran untuk KPK.