REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jateng melansir lima daerah rawan konflik agama di provinsi Jateng.
Data dari LBH Jateng mencatat, selama 2012 terdapat lima kawasan rawan konflik agama. Kelimanya tercatat memiliki kasus konflik yang mengandung pelanggaran hak asasi dan agama. Daerah tersebut yakni Semarang, Kudus, Jepara, Temanggung dan Solo.
Dari lima kawasan tersebut tercatat 10 kasus hukum selama tahun 2012 terkait pelanggaran agama. Berdasar kasus sebelumnya di tahun 2011, pelaku konflik agama tak jauh berbeda.
Kepala Operasional LBH Semarang, Andi Wiyono menuturkan, meski angka lima tergolong sedikit, namun menurutnya tak bisa disepelekan begitu saja. Pasalnya, jumlah sedikit tersebut menyimpan konflik yang dapat sewaktu-waktu meledak.
"Kasus tidak banyak, tapi potensinya menjadi kasus besar," ujarnya, Senin.
Andi mengatakan, kelima daerah dinyatakan rawan karena kondisi masyarakat yang majemuk. Selain itu, posisi mereka jauh dari peradaban hiruk pikuk warga. "Kenapa lima daerah rawan, karena kondisi masyarakatnya relatif beragam. Kondisi mereka juga terpencil," ujarnya.
Mengatasi munculnya ledakan konflik, Andi berharap, pemerintah dapat lebih peduli. Negara wajib melindungi sekaligus melakukan intervensi.
Namun yang menjadi masalah, lanjut Andi, pemerintah sangat pasif dalan mengatasi konflik agama. Jika konflik membesar, barulah pemerintah menggelar upaya penanggulanganan.
"Di beberapa info yang kami dapat, pemkot sangat pasif. Pas ada konflik baru pemerintah aktif," ujarnya
Andi mengatakan, pihaknya akan terus memantau secara aktif. Kekerasan berbasis agama diharapkan dapat tuntas. "Konflik agama menjadi laten. Sewaktu-waktu muncul. LBH akan aktif terus memantau," pungkasnya.