REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/10), memeriksa tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni. Namun Neneng bukan diperiksa terkait kasusnya, melainkan penyelidikan kasus korupsi pembangunan pusat pendidikan olahraga di Hambalang, Bogor.
"Neneng diperiksa dalam penyelidikan Hambalang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (3/10).
Neneng tak masuk ke dalam kantor KPK melalui pintu depan. Ia masuk melalui pintu basement gedung KPK yang terhubung langsung dengan Rutan KPK, tempat Neneng ditahan.
KPK telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait proses penyelidikan baru Hambalang ini.
Kemarin, Selasa (2/10), KPK memeriksa Ketua DPP Demokrat Umar Arsal. Selain Umar, KPK juga memeriksa mantan sekretaris M Nazaruddin yang bernama Evita Ompita dan mantan staf ahlinya, Nuril Anwar.
Penyelidikan itu berkaitan dengan penggunaan dana APBN dari proyek Hambalang untuk biaya kongres Partai Demokrat tahun 2010. Di mana, pada kongres itu Anas Urbaningrum terpiilih sebagai ketua.
Umar Arsal, usai pemeriksaannya di KPK kemarin mengatakan bahwa ia dimintai keterangan soal biaya kongres Partai Demorkat 2010.
"Terima kasih kepada KPK karena hari ini (diminta) klarifikasi terkait kongres dulu yang perlu dijelaskan. Bukan soal proyek Hambalang," kata Umar di Gedung KPK, Selasa (2/10).
Anggota komisi V DPR itu menegaskan bahwa dalam surat pemanggilan atas dirinya hanya dimintai keterangan soal kongres Partai Demokrat.