REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merasa kecewa atas vonis pembatalan hukuman mati untuk produsen narkotika Hengky Gunawan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Atas dasar rasa keadilan NU memberikan dorongan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas vonis tersebut.
"Kalau (PK) itu pernah bisa dilakukan dua kali dan bisa, yang ini juga harus bisa," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Kamis (4/10).
Terkait alasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang digunakan MA dalam putusannya, NU memiliki penilaian tersendiri. Dalam hukum Islam, kejahatan berat yang bisa merusak tatanan kehidupan pelakunya tetap layak dihukum mati.
“Kalau dikatakan melanggar HAM, produsen narkotika lebih dari sekedar melangar HAM. Mereka merusak bangsa dan merenggut hak hidup orang-orang yang terpengaruh mengkonsumsi narkotika,” tandas Kiai Said.
Seperti diberitakan, MA membatalkan vonis hukuman mati untuk produsen narkotika Hengky Gunawan. MA beralasan pengenaan hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM.