Jumat 05 Oct 2012 19:52 WIB

Ini Alasan KPK tak Tahan Djoko Susilo

 Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) dikawal ketat sejumlah petugas setibanya di KPK, Jakarta, Jumat (5/10).
Foto: Rosa Panggabean/Antara
Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) dikawal ketat sejumlah petugas setibanya di KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/10), tak langsung menahan tersangka kasus korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo pada pemeriksaan perdananya.

"Kita evaluasi dulu, kita pertimbangkan dulu hasil pemeriksaan hari ini," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat dihubungi, Jumat (5/10).                            

Zulkarnaen mengatakan, pemeriksaan perdana ini belum masuk ke materi kasus.  "Belum," katanya.

Saat ditanya apakah pada pemeriksaan mendatang akan memasuki pemeriksaan materi kasus, Zulkarnaen tak menjawab dengan pasti. Menurutnya, para penyidik akan membahasnya terlebih dahulu dengan pimpinan. 

"Kita akan bahas dulu dengan pimpinan yang lain. Kita juga kan harus sesuaikan dengan jadwal penyidik. Penyidik akan teliti lagi (keterangan hari ini)," kata Zulkarnaen. 

KPK, Jumat (5/10), tak langsung menahan tersangka kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo pada pemeriksaan perdananya. Mantan Kepala Korlantas itu masih bisa kembali ke rumahnya setelah menjalani pemeriksaan KPK.

Djoko keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.40 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama hampir 9 jam. Saat keluar, ia sempat memberikan keterangan kepada wartawan namun tak banyak. Ia hanya menjelaskan bahwa ia mentaati proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK.

"Saya hari ini menjalankan proses hukum. Maka itu kami mematuhi aturan hukum. Maka kami mengikuti proses hukum berikutnya," kata Djoko singkat.

Untuk diketahui, KPK biasanya melakukan penahanan terhadap tersangka yang menjalani pemeriksaan perdananya. Di antara mereka yang langsung ditahan itu adalah tersangka kasus suap Buol Hartati Murdaya, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games Angelina Sondakh, tersangka kasus korupsi Alquran Zulkarnaen Djabar dan tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement