Sabtu 06 Oct 2012 02:21 WIB

Kronologi Upaya Penjemputan Kompol Novel

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Sejumlah aparat Kepolisian mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10) malam.
Foto: Antara
Sejumlah aparat Kepolisian mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa upaya penangkapan penyidik KPK bernama Novel terkait dacengan kejadian pada hari Kamis (4/10) kemarin.

"Kejadian kemarin dan hari ini ada kaitannya," ujar Bambang dalam keterangan persnya di kantor KPK, Sabtu (6/10) dini hari.

Bambang menceritakan, pada hari itu sekitar pukul 20.00 WIB  datang orang yang mengaku sebagai utusan Kapolri bernama AA dan saudara Ade hendak menemui Novel. Keduanya menyebut maksud kedatangannya agar Novel menemui Korsesprim Kapolri Yazid Fanani.

"Pada saat itu Novel bersedia menemui Korsespim Polri jika diizinkan pimpinan, saat itu Busyro Muqoddas tidak memberikan izin," kata Bambang.

Adapun pemanggilan Novel adalah hendak mengkonfirmasi fitnah dan teror kepada Kapolri yang dilakukan sebagai orangtua daripada saudara Novel.

Bambang melanjutkan, keesokan harinya,  Jumat( 5/10), ada sesorang bernama Kombes Dedi Irianto dari Direskrimum Polda Bengkulu datang membawa surat penangkapan dan penggeledahan. Novel disangka melakukan penganiayaan dan dikenakan pasal 351 ayat 2 dan 3.

"Ketika kami disini beliau(Novel) tidak di kantor saya suruh buat berita acara penolakan perintah penangkapan, datang saja jam kerja yang sewajarnya, yang secara etis dilakukan, surat belum diberikan ke Novel atau pimpinan KPK," ujar Bambang.

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang ia terima dari Novel, pada waktu tahun 2004, Novel menjabat sebagai kasat reserse di Polda Bengkulu. Pada waktu itu, ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum hingga menyebabkan tewasnya seseorang. Novel selaku pimpinan, mendapat teguran keras.

"Tapi ingat, bukan Novel pelakunya," kata Bambang. Karena itu, jika polisi tetap bersikeras dengan tuduhannya, maka mereka telah melakukan kriminalisasi terhadap anggota KPK.

"Inilah bagian dari tindakan kriminalisasi kepada anggota KPK," kata Bambang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement