Senin 08 Oct 2012 22:08 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Fikih Muamalah (5-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: citizenwarrior.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Pembicaraan mengenai fikih muamalah meliputi bentuk-bentuk perikatan tertentu, seperti jual beli, rahn (jaminan/rungguh), kafalah (jaminan utang), al-hajr (pengampuan), dan syirkah (perserikatan dagang).

Juga ijarah, ariyah (pemberian hak guna), al-wadi‘ah (titipan), muzara'ah atau musaqah (penggarapan tanah), syuf‘ah (hak istimewa yang dimiliki seseorang atas harta tidak bergerak tetangganya, apabila yang disebut terakhir ini akan menjualnya), luqatah (barang temuan), ji‘alah (imbalan menemukan barang), al-qismah (pembagian milik bersama), hibah, as-sulh (perdamaian), dan ibra.

Beberapa persoalan yang berhubungan dengan hukum dagang juga dibicarakan oleh fukaha Islam dalam bagian fikih muamalah, seperti serikat dagang, macam serta bagaimana cara mengadakannya, dan kedudukan hukumnya.

Bahkan di antara serikat-serikat tersebut ada yang dibicarakan tersendiri seperti mudarabah atau qirad. Hal lain yang dibicarakan oleh fukaha Islam ialah soal pailit, baik dalam bab pailit maupun dimasukkan dalam bab al-bajr (pengampuan).

Masalah pembukuan dalam dagang tidak disinggung oleh fukaha, karena dalam hukum Islam uraian tentang hal itu dimasukkan dalam al-bayyinah (alat bukti). Oleh karena itu. mereka mengadakan pembicaraan secara khusus terhadap soal persaksian (asy-syahadah).

Hukum acara dibicarakan oleh ulama dalam bab peradilan (al-qada), gugatan (dakwa), dan persaksian (asy-syahadah).

Persoalan yang dibicarakan antara lain ialah tentang syarat seorang hakim, cara memeriksa perkara, gugatan, objek gugatan, jalannya gugatan dalam pemeriksaan, orang yang bisa menjadi penggugat dan tergugat, alat-alat pembuktian (seperti pengakuan, saksi dan sumpah, serta bukti-bukti tertulis), keadaan yang menyertai suatu peristiwa, dan pelaksanaan keputusan hakim.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement