REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Setiap warga di Kota Padang yang terbukti melakukan perbuatan perzinaan atau pelacuran wajib menjalani proses rehabilitasi selama kurun waktu tertentu.
Untuk proses ini maka Pemerintah Daerah Padang berkewajiban untuk menyediakan fasilitas untuk program rehabilitasi, kata Ketua Badan Legislasi DPRD Padang Jhon Roza Syaukani terkait pembahasan Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran, di Padang, Selasa (9/10).
Ia menambahkan, rehabilitasi itu dilaksananakan setelah pelaku menjalahi proses hukum berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku selesai dilaksanakan.
Terkait proses hukum bagi pelaku perzinaan dan pelacuran yang diatur dalam Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran adalah, bagi setiap orang yang melakukan perzinaan diancam hukuman kurungan singkat dua bulan dan paling lama lima bulan atau denda serendah-rendahnya Rp 15 juta dan setinggi-tingginya Rp 40 juta.
Ancaman hukuman tersebut diatur di Pasal 17 pada Bab VI tentang sanksi dalam Ranperda tersebut, katanya.
Perbuatan perzinaan yang dimaksud dalam ancaman hukuman ini adalah hubungan seksual diluar pernikahan, tambahnya.
Kemudian, bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pelacuran diancam hukuman kurungan singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan atau denda serendah-rendahnya Rp 30 juta dan setinggi-tingginya Rp 50 juta.
Ia menyebutkan, berbuatan pelacuran yang diatur dalam Ranperda ini adalah tindakan perzinaan yang disertai imbalan jasa. Ancaman hukuman tersebut diatur Pasal 18, BAB VI tentang sanksi, tambahnya.
Tujuan diajukannya Ranperda ini oleh DPRD, yakni untuk mencegah dan memberantas praktek perzinaan dan pelacuran di Kota Padang dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamais serta Pancasilais.