Selasa 09 Oct 2012 13:38 WIB

Hakikat Tobat Nasuha? (2)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Dok Republika
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Ibnu Qayyim menyebutkan dari Umar, Ibnu Mas'ud serta Ubay bin Ka'ab RA bahwa pengertian tobat nasuha adalah seseorang yang bertobat dari dosanya dan ia tidak melakukan dosa itu lagi, seperti susu tidak kembali ke payudara hewan.

Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dengan marfu', tobat dari dosa adalah, ia bertobat darinya (suatu dosa itu) kemudian ia tidak mengulanginya lagi." (sanadnya dha'if. Dan mauquf lebih tepat, seperti dikatakan oleh Ibnu Katsir).

Hasan Al-Bashri berkata, “Tobat adalah jika seorang hamba menyesal akan perbuatannya pada masa lalu, serta berjanji untuk tidak mengulanginya.”

Al-Kulabi juga berkata, “Tobat yaitu agar meminta ampunan dengan lidah, menyesal dengan hatinya, serta menjaga tubuhnya untuk tidak melakukannya lagi.”

Berikutnya, Sa'id bin Musayyab berujar, “Tobat nasuha adalah, agar engkau menasihati diri kalian sendiri.”

Kelompok pertama menjadikan kata nasuha itu dengan makna maf'ul (objek) yaitu orang yang tobat itu bersih dan tidak tercemari kotoran. Maknanya adalah, ia dibersihkan, seperti kata raquubah dan haluubah yang berarti dikendarai dan diperah. Atau juga dengan makna fa'il (subjek), yang bermakna, yang menasihati, seperti khaalisah dan shaadiqah.

Muhammad bin Ka'ab Al-Qurazhi dalam “Madaarij Saalikiin” berkata, “Tobat itu diungkapkan oleh empat hal; beristighfar dengan lidah, melepaskannya dari tubuh, berjanji dalam hati untuk tidak mengerjakannya kembali, serta meninggalkan rekan-rekan yang buruk.”

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement