REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti hasil pemerasan Rp 50 juta yang berhasil diamankan dari pria pengangguran, DP, yang dibantu dua oknum jaksa di Kejakgung, A dan AFP, dan seorang pegawai tata usaha Kejakgung, S.
Uang Rp 50 juta itu merupakan sebagian dari uang pemerasan yang diminta sebanyak Rp 2,5 miliar.
Uang sebanyak itu ditemukan saat Satgas Jaksa Agung Muda Pengawasan menangkap DP yang diduga melakukan tindakan pemerasan. Pemerasan tersebut dilakukan terhadap pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi pelabuhan. "Mereka semua diproses," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Rabu (10/10).
Mereka ditangkap setelah pihak Kejagung melakukan interogasi melalui penyidikan terhadap DP yang sempat mengaku sebagai jaksa. Dia ditangkap di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, pada Senin (8/10).
Saat ini ketiga pegawai di lingkungan Kejakgung tersebut menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara untuk DP yang merupakan jaksa gadungan telah diperiksa di bagian Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).
Aksi pemerasan ini terungkap setelah korban pemerasan mengadu kepada petugas Jamwas bahwa dirinya akan diperas oleh DP. Petugas Jamwas kemudian meminta kepada pengusaha itu untuk terus mengadakan pertemuan dengan jaksa yang diduga memeras. Pertemuan kemudian berlangsung di Cilandak Town Square. Ketika terjadi pertemuan bersama DP, aparat Jamwas langsung menangkapnya.
Dari DP, pemeriksaan berkembang hingga akhirnya menangkap mereka yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan ini. "Kita masih proses," jelas Darmono.