REPUBLIKA.CO.ID, Menangguhkan penagihan terhadap orang yang sedang dalam kesusahan merupakan keutamaan yang agung.
Dalam hadis marfu’, dari Buraidah dikatakan, “Barangsiapa menangguhkan orang yang sedang dalam kesusahan (kesulitan), maka setiap hari baginya merupakan amal shadaqah.”
Dalam hal ini, tidak layak seorang Muslim meremehkan barang kebajikan, sekecil apa pun. Nabi SAW pernah menceritakan, bahwa seorang wanita pezina telah memberi minum seekor anjing yang tampak menjulurkan lidahnya karena kehausan kemudian Allah mengampuninya.
Adapun tentang perbuatan menyakiti sesama Muslim, Rasulullah SAW telah melarang dan mengharamkannya dengan sabdanya, “Janganlah kamu menyakiti hamba-hamba Allah, dan jangan mencela mereka dan jangan mencari-cari aib mereka. Sesungguhnya, barangsiapa membuka aib saudara Muslimnya, maka Allah akan membuka aibnya sehingga terungkap rahasia di rumahnya.”
Dalam Shahih Muslim disebutkan, dari sahabat Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, bahwa beliau pernah ditanya tentang ghibah, kemudian beliau menjawab jika dalam dirinya terdapat apa yang kau katakan, maka kau telah mengumpatnya. Dan bila tidak terdapat apa yang engkau katakan, maka engkau telah berdusta terhadap dirinya.
Resapilah, wahai kaum Muslimin, makna nash ini dan nash-nash shahih lainnya. Sesungguhnya orang-orang Muslim tidak diperkenankan mendatangkan perbuatan yang menyakiti saudaranya, dalam bentuk apa pun, baik berupa perkataan maupun perbuatan tanpa hak yang sebenarnya. Seorang Muslim atas Muslim lainnya, diharamkan darahnya, harta benda dan kehormatannya.
Wahai kaum Muslimin, sesungguhnya, segala sesuatu yang menimbulkan kerukunan hati dan mempersatukan hati kaum Muslimin, adalah perbuatan yang dianjurkan oleh syariat. Dan segala sesuatu yang dapat mengakibatkan bercerainya hati di antara mereka, adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat.
Bertakwalah anda sekalian dan bertobatlah kepada-Nya. Allah SWT berfirman, “… sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222).
* Khutbah Masjidil Haram oleh Syekh Abdullah Ibnu Muhammad Al-Khulaifi, Khatib dan Imam Masjidil Haram