Rabu 10 Oct 2012 21:03 WIB

'Ini Saatnya Presiden Komandoi Pemberantasan Korupsi'

Presiden SBY bersama Ketua KPK Abraham Samad dan Kapolri Timur Pradopo
Foto: Antara
Presiden SBY bersama Ketua KPK Abraham Samad dan Kapolri Timur Pradopo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hubungan KPK dan Polri yang sedang slek dinilai sebagai momen tepat bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin langsung pemberantasan korupsi.

Jika berhasil, rakyat akan mengenang SBY saat mengakhiri masa tugasnya sebagai presiden pada 2014 mendatang. Rakyat akan mengenang SBY sebagai pemimpin yang berdiri di depan dalam memerangi korupsi.

"Presiden SBY harus memimpin langsung upaya pemberantasan korupsi. Inilah momentum terbaik baginya, untuk mewariskan penguatan landasan hukum dan institusi KPK di paruh akhir masa jabatan pemerintahannya," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Rabu (10/10).

Lukman menjelaskan koordinasi dan sinkronisasi terkait apa dan siapa penyidik KPK, misalnya, harus segera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi kewenangan Presiden. UU KPK sesungguhnya telah menyiratkan KPK dimungkinkan memiliki penyidik sendiri yang bukan polisi atau jaksa.

"Tinggal Presiden melalui PP-nya lebih menegaskan lagi hal itu. PP itu juga harus berisi penegasan atas berbagai silang sengketa kewenangan yang muncul akibat beragam penafsiran berbagai UU terkait pemberantasan korupsi," sebut Lukman.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement