REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hubungan KPK dan Polri yang sedang slek dinilai sebagai momen tepat bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin langsung pemberantasan korupsi.
Jika berhasil, rakyat akan mengenang SBY saat mengakhiri masa tugasnya sebagai presiden pada 2014 mendatang. Rakyat akan mengenang SBY sebagai pemimpin yang berdiri di depan dalam memerangi korupsi.
"Presiden SBY harus memimpin langsung upaya pemberantasan korupsi. Inilah momentum terbaik baginya, untuk mewariskan penguatan landasan hukum dan institusi KPK di paruh akhir masa jabatan pemerintahannya," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Rabu (10/10).
Lukman menjelaskan koordinasi dan sinkronisasi terkait apa dan siapa penyidik KPK, misalnya, harus segera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi kewenangan Presiden. UU KPK sesungguhnya telah menyiratkan KPK dimungkinkan memiliki penyidik sendiri yang bukan polisi atau jaksa.
"Tinggal Presiden melalui PP-nya lebih menegaskan lagi hal itu. PP itu juga harus berisi penegasan atas berbagai silang sengketa kewenangan yang muncul akibat beragam penafsiran berbagai UU terkait pemberantasan korupsi," sebut Lukman.