Kamis 11 Oct 2012 05:07 WIB

Iran: AS akan Gunakan MKO untuk Menebar Peperangan

Brigadir Jenderal Massoud Jazayeri
Foto: Irna.ir
Brigadir Jenderal Massoud Jazayeri

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Kecaman terus bermunculan terkait kebijakan Amerika Serikat (AS) menghapus organisasi teroris Mujahidin-e Khalq (MKO) dari daftar kelompok organisai teroris. Negara yang keras mengecam langkah tersebut adalah Iran.

Jika kemarin, Menteri Pertahanan Iran, Brigadir Jenderal Ahmad Vahidi mengecam kebijakan negeri Paman sam tersebut. Kecaman juga datang dari seorang komandan senior Iran, yakni Massoud Jazayeri.

Menurut Wakil Kepala Staf Angkatan Bersenjata Iran ini, langkah AS tersebut tidak lain sebagai upaya pemanfaatan organisasi teroris untuk menebar peperangan. "Taktik AS termasuk menggunakan kelompok teroris untuk melancarkan perang murah terhadap mereka yang menentangnya," ujarnya seperti dikutip Press TV, Rabu (10/10).

"Tindakan AS menghapus nama MKO dari daftar kelompok teroris hanya terjadi untuk penggunaan terang-terangan kelompok tersebut untuk melawan kepentingan Republik Islam Iran," katanya lagi.

Pada 28 September, AS secara resmi dihapus MKO dari daftar organisasi teroris. Anggota MKO melarikan diri ke Irak pada 1980-an, di mana mereka mendapat dukungan dari mantan diktator Irak Saddam Hussein dan mendirikan Kamp Ashraf di provinsi Diyala timur dekat perbatasan Iran.

Kelompok, yang terdaftar sebagai organisasi teroris oleh banyak masyarakat internasional, juga melakukan tindakan teroris terhadap warga sipil yang tak terhitung jumlahnya. Iran telah berulang kali menyerukan pemerintah Irak untuk mengusir MKO, tetapi AS telah menekan Baghdad untuk tidak mengambil langkah tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement