REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum terdakwa Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, menduga ada pihak yang hendak memaksa kliennya menyebut nama Anas Urbaningrum. Sehingga, kliennya terjerat perkara korupsi.
Namun begitu, Teuku enggan mengatakan pihak yang dimaksudnya tersebut.
"Banyak kebohongan dalam kasus ini dan ada kaitannya dengan pemaksaan Angie untuk menyebut nama Anas Urbaningrum dalam kasus Wisma Atlet," ungkap Teuku usai membela terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/10).
Indikasi akan dugaan itu, menurut Teuku, terlihat dari sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya. Misalnya di dalam BAP, dia mencontohkan, tidak ada pemeriksaan atas kurir Permai Grup yang bernama Jerry, Jefry dan Alex.
"Apakah ada tiga orang yang dikatakan mengirim uang kepada Angie sementara di BAP tidak ada?" tanya Teuku.
Teuku menduga uang yang disebut-sebut diterima kliennya itu hanya berputar-putar di kalangan internal korporasi. Dia meyakini bahwa uang tersebut tidak pernah sepeserpun diterima dan dinikmati kliennya.
"Lambat laun, kasus ini akan terbongkar kebenarannya," ucap Teuku setelah menemani Angie untuk kembali ke rutan.