REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/10), sedianya memeriksa tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan komputer di Kementerian Agama Dendy Prasetya.
Namun, karena yang bersangkutan sakit, pemeriksaan dibatalkan.
Menurut kuasa hukum Dendy, Erman Umar, kliennya itu masih sakit karena kecelakaan kendaraan bermotor beberapa bulan yang lalu. Apalagi, rencananya besok Sabtu (13/10), kliennya akan dibuka jahitan bekas operasi.
"Besok mau buka jahitan. Dia masih dalam fisiotherapy setelah operasi," kata Erman di kantor KPK.
Erman membantah jika kliennya tak hadir lantaran takut ditahan KPK pada hari ini. "Silahkan saja KPK menahan Dendy. Tapi asal KPK mau merawat klien saya," katanya.
Dalam kasus ini, Dendy bersama ayahnya, Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka. Dendy dan ayahnya diduga menerima fee sebesar Rp 10 miliar dari kedua proyek itu.