REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI, Kamis (11/10),akhirnya menyetujui pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengapresiasi langkah legislatif tersebut. "KPK mengapresiasi apa yang dilakukan Komisi III DPR. Tentu kebutuhan gedung KPK sangat dibutuhkan dalam rangka KPK melakukan tugas dan wewenangnya yang diamanatkan undang-undang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (12/10).
Menurut Johan, keputusan DPR itu menjawab kebutuhan KPK untuk memiliki rumah tahanan (Rutan) sendiri. Di mana, rutan itu nantinya akan dibangun di kompleks gedung KPK yang baru.
"Sehingga nanti KPK tidak perlu meminjam pakai rutan milik instansi lain," kata Johan.
Johan mengatakan, lokasi gedung baru KPK belum ditentukan. Hingga saat ini, sudah ada tiga tempat yang disediakan oleh pemerintah. Salah satunya, lahan kosong yang berada di Kuningan, tak jauh dari gedung KPK saat ini.
Selain itu, kata Johan, hingga saat ini belum ada desain yang diputuskan untuk gedung baru KPK. Namun, gedung itu nantinya dipersiapkan untuk menampung 1.000 orang pegawai KPK. Soal biaya, kebutuhan pembangunan baru itu sebesar Rp 225 miliar. Namun, yang baru disetujui sebesar Rp 72 miliar.
"Jadi nanti tiap tahun dana yang dikeluarkan sekitar 70-an miliar," kata Johan yang menyebutkan waktu yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung baru itu selama tiga tahun.
Masih menurut Johan, rencananya realisasi pembangunan gedung baru itu akan dimulai pada tahun 2013. Diharapkan, tahun 2015 pembangunan sudah selesai.