Senin 15 Oct 2012 20:37 WIB

KPU Tutup Verifikasi Administrasi Parpol

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Petugas verifikator KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Foto: ANTARAFOTO
Petugas verifikator KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pintu bagi partai untuk melengkapi berkas pendaftaran menjadi peserta pemilu 2014. Dari 34 partai yang lolos tahap pendaftaran, hanya 33 partai yang memanfaatkan waktu yang disediakan KPU.

Partai Republik Nusantara (Republikan) tidak memanfaatkan waktu yang disediakan untuk melengkapi berkasnya. ''Jam 4 tadi kita akhiri perbaikan verifikasi. Setelah itu tidak ada dokumen yang masuk, termasuk yang ke Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Baik data kepengurusan ataupun data parpolnya,'' kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (15/10).

Hadar pun mengapresiasi partai-partai yang telah menggunakan Sipol dalam proses verifikasi. Pasalnya, partai-partai itu telah membantu mempermudah KPU dalam proses verifikasi. Ia pun menegaskanpenggunaan Sipol sama sekali tidak menggambarkan keberhasilan partai dalam proses verifikasi.

''Lolos atau tidaknya itu baru kita ketahui setelah diperiksa data mereka. Yakni keanggotaan sekurang-kurangnya seribu atau satu per seribu di kabupateng/kota. Jadi sekali lagi bukan dari keberhasilan mereka memasukan data ke Sipol,'' kata Hadar.

Ia menyebut, hanya ada sembilan partai yang menggunakan Sipol secara penuh. Yaitu, mereka yang memasukan seluruh data keanggotaan dan kepengurusan ke dalam Sipol. Beberapa partai lainnya, ada yang hanya sebagian menggunakan Sipol. Ada juga partai yang tidak memanfaatkan Sipol sama sekali.

Menurut Hadar, sembilan partai yang memanfaatkan Sipol secara penuh yakni, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru PKBIB, Partai Nasdem,  dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

''Mereka secara penuh menempatkan data keanggotaannya baik langsung maupun melalui KPU. Secara total data mereka masuk ke dalam sipol,'' papar Hadar.

Sementara itu, ada 12 partai politik yang memang belum sama sekali menyerahkan data ke Sipol. Baik secara manual atau melalui KPU. Yaitu Partai Bhinneka Indonesia, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kedaulatan, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, Partai Kongres,  Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia, Partai Nasional Marhaenisme, Partai Nasional Republik, serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement