Kamis 18 Oct 2012 15:19 WIB

Pemerintah Diminta Bentuk Kementerian Pangan

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Dewi Mardiani
Sidang Paripurna DPR (ilustrasi)
Foto: Antara
Sidang Paripurna DPR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang tentang Pangan akhirnya disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang Pangan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Kamis (18/10). 

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, sebanyak 283 dari 560 wakil rakyat yang hadir menyetujui RUU Pangan untuk diundangkan menjadi UU Pangan. Salah satu substansi krusial dari UU Pangan adalah kewajiban pemerintah membentuk lembaga pemerintah yang khusus menangani bidang pangan. 

Ketentuan ini tercatat dalam Bab XVI Ketentuan Peralihan Pasal 149 yang berisi, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, lembaga Pemerintah yang menangani bidang pangan yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya lembaga Pemerintah yang menangani bidang pangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini." 

Ketua Panitia Kerja RUU Pangan, Herman Khaeron, mengatakan DPR mendorong agar lembaga tersebut nantinya berbentuk kementerian.  Walaupun pada dasarnya lembaga ini nantinya juga dapat berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian.  "Ini tergantung kepada Presiden," ujar Herman saat ditemui di Sekretariat Komisi IV selepas Rapat Paripurna, Kamis (18/10).