Jumat 19 Oct 2012 15:58 WIB

BPK Diintervensi, Taufiequrrahman Ruki Diminta Buka-bukaan

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Wakil Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mendesak Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Taufiequrrahman Ruki buka suara soal pihak yang mengintervensi kerja BPK dalam audit proyek Hambalang.

"Taufiequrrahman Ruki harus menyebutkan siapa yang berani mengintervensi BPK," kata anggota BAKN, Teguh Juwarno kepada wartawan, di Kompleks Senayan, DPR, Jakarta, Jumat (19/10).

Intervensi pada kerja BPK tak bisa dipandang remeh. Teguh menyatakan pernyataan Taufiequrrahman tentang adanya intervensi pada BPK dalam audit Proyek Hambalang sangat mengejutkan. Pasalnya, BPK adalah lembaga tinggi negara yang posisi yuridisnya lebih tinggi ketimbang KPK.

"Keberadaan BPK terdapat di UUD 1945 Pasar 23 e. Sedangkan KPK, keberadaannya hanya diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002. Intervensi atas kerja BPK bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2006 yang menjamin independesi kerja BPK," papar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.