Ahad 21 Oct 2012 22:07 WIB

Mahasiswa Unpam yang Ditahan Polisi Dipukuli

 Petugas kepolisian menolong polisi yang menjadi korban bentrok antara mahasiswa dan polisi pada aksi demonstrasi di Kampus Universitas Pamulang, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (19/10).   (Muhammad Iqbal/Antara)
Petugas kepolisian menolong polisi yang menjadi korban bentrok antara mahasiswa dan polisi pada aksi demonstrasi di Kampus Universitas Pamulang, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (19/10). (Muhammad Iqbal/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Agus Yohanes, orangtua dari Benedectus Mega Pradipta, tersangka kasus bentrokan di Universits Pamulang mengatakan, dia telah menjenguk anaknya sejak Jumat malam (19/10). Dan anaknya dalam keadaan baik meski beberapa bagian tubuhnya luka dan memar.

Agus, yang juga mantan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan dia sempat miris melihat keadaan anaknya tersebut. "Saya dapat SMS dari anak saya yang isinya memberitahu bahwa dia ditahan di Polda Metro Jaya dan meminta saya untuk datang menjenguk," ujar Agus, Ahad (21/10.)

Seketika itu juga, Agus langsung menuju Polda Metro untuk melihat keadaan anaknya. Agus mendapati anaknya mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya. Menurut Agus, semua mahasiswa Unpam ditahan di tempat yang terpisah dan dicampur dengan tahanan lain.

"Anak saya juga mengalami luka. Di dalam sel, dia sempat mengeluh digebukin oleh tahanan lain," tutur Agus. 

Agus sempat menyampaikan hal tersebut kepada salah satu petinggi Polri. Dan setelah itu, sebelas mahasiswa Unpam yang ditahan ditempatkan dalam satu sel dan tidak bercampur dengan tahanan lain.

Sementara itu, Tutus, orangtua dari Boma Angkasa, mengatakan, anaknya sempat mengalami kekerasan dan dimintai uang oleh tahanan lain sebesar Rp 300 ribu. "Anak saya bilang, uang itu untuk uang makan dan uang rokok, tapi tidak saya kasih," ujarnya.

Tutus menambahkan, anaknya sempat mengalami ketakutan dan meminta agar segera dibebaskan. Menurut Tutus, anaknya tidak terlibat dalam bentrokan yang terjadi di Unpam beberapa waktu lalu. "Anak saya tidak melakukan tindak kriminal, tapi tiba-tiba langsung ditangkap oleh polisi," kata Tutus.

Sebagai orangtua, Agus dan Tutus akan melakukan advokasi hukum untuk bisa membebaskan anak-anak mereka dari sel tahanan. Pihak orangtua juga akan mendatangi Rektor Unpam untuk meminta pertanggungjawaban. 

"Kami pihak orangtua sudah menggandeng LBH untuk melakukan tindakan advokasi, langkah awal kami adalah dengan mendatangi rektor Unpam untuk meminta pertanggungjawaban karena bentrokan tersebut terjadi di dalam lingkungan kampus," kata Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, sepuluh mahasiswa Unpam dan seorang alumnus telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat lalu. "Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 orang tersebut, semuanya memenuhi unsur pasal 213 ayat (2) KUHP, pasal 335 KUHP dan 170 KUHP," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, khusus bagi tersangka Rian Sartono Perdana (22) ditambahkan pasal UU Darurat no 12 tahun 1951 lantaran terbukti membawa sajam. "Semuanya berstatus tersangka dan dikenakan penahanan," kata Rikwanto. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement