REPUBLIKA.CO.ID, Dr Musthafa, Ketua Muktamar Al-Alami untuk Pemeliharaan HAM di Bosnia Herzegovina pernah menanyakan sesuatu yang menyakitkan dan membingungkan kepada Syekh Yusuf Qardhawi.
Pertanyaan Dr Musthafa ini ia kutip dari kasus beberapa orang remaja putri yang diperkosa oleh tentara Serbia yang kejam lagi bengis.
Tentara Serbia tersebut sering mengintimidasi umat Islam Bosnia serta tidak mengindahkan kehormatan dan harkat manusia. Akibat kekejaman mereka, banyak gadis Muslimah yang hamil.
Remaja putri Muslimah tersebut banyak menderita gangguan mental, ketakutan, sekaligus bingung dengan janin yang dikandungnya. Apakah sikap yang semestinya dilakukan oleh remaja putri yang menjadi korban tindak kriminalitas tersebut?
Apakah syarak memperbolehkan para remaja putri tersebut menggugurkan kandungan mereka? Kalau kandungan itu dibiarkan hingga si janin dilahirkan dalam keadaan hidup, maka bagaimana hukumnya? Kemudian bagi wanita Muslimah yang diperkosa tersebut, sampai dimanakah tanggung jawabnya terhadap janin yang dikandungnya?
Menyikapi hal yang pelik ini, Syekh Yusuf Qardhawi menjawab hal ini dalam muktamar yang diselenggarakan di Zagreb, ibukota Kroasia. Syekh Al-Ghazali yang juga hadir dalam muktabar tersebut juga menyerahkan persoalan ini kepada Qardhawi untuk menjawabnya.
Pertanyaan yang serupa pernah diajukan kepada Qardhawi oleh Muslim di Eritrea mengenai nasib yang menimpa anak-anak dan saudara-saudara perempuan mereka akibat ulah tentara Nasrani yang tergabung dalam pasukan pembebasan Eritrea.
Pertanyaan yang sama juga pernah diajukan beberapa tahun lalu oleh sekelompok wanita Mukminah dari penjara orang-orang zalim jenis thaghut di beberapa negara Arab Asia kepada sejumlah ulama di negara-negara Arab. Isinya, apa yang harus mereka lakukan terhadap kandungan mereka yang merupakan kehamilan haram yang terjadi karena pemerkosaan dan sama sekali bukan atas kehendak mereka.
Pertama-tama, Qardhawi menerangkan bahwa sama sekali wanita-wanita tersebut tidak menanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada diri mereka, selama mereka sudah berusaha menolak dan memeranginya.
Mereka yang dipaksa di bawah acungan senjata dan di bawah tekanan kekuatan yang besar, apalah yang dapat diperbuat oleh wanita tawanan yang tidak punya kekuatan di hadapan para penawan atau pemenjara yang bersenjata lengkap yang tidak takut kepada Sang Pencipta dan tidak menaruh belas kasihan kepada makhluk? (baca: Hukum Menggugurkan Kandungan Akibat Pemerkosaan (2) )