Senin 22 Oct 2012 11:09 WIB

Pakar: Kementerian Pangan Bisa Dibentuk Lewat Perpres

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Dewi Mardiani
Sidang paripurna DPR-RI saat pengesahan UU Pangan. (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Sidang paripurna DPR-RI saat pengesahan UU Pangan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Mohammad Fajrul Falaakh, kementerian atau lembaga setingkat menteri terkait UU Pangan, bisa saja dibentuk. Menurutnya, pembentukannya bisa dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Meski begitu, Perpres tersebut harus berada dalam koridor UU Kementerian Negara.  "Itu (Perpres) sudah cukup," ujar Fajrul saat dihubungi, Senin (22/10). 

Fajrul menjelaskan, di dalam UU Kementerian Negara disebutkan nama dan tugas sebuah kementerian. Selain itu, disebutkan juga urusan yang spesifik harus ditangani oleh kementerian seperti pertanian, industri dan lain-lain.  Nantinya, kata Fajrul, jika kementerian khusus bidang pangan akan dibentuk, dapat dibentuk baru atau gabungan dari kementerian yang ada. 

Meski begitu, Fajrul menilai membentuk kementerian khusus untuk bidang pangan saat ini relatif rumit. Terlebih nantinya akan ada implikasi dengan lembaga yang telah ada seperti Kementerian Pertanian dan Bulog.  "Paling mungkin hanya restrukturisasi kementerian pertanian," tutur Fajrul.

Dalam UU Pangan BAB XVII tentang Ketentuan Penutup Pasal 150 disebutkan "Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan". 

Terkait jangka waktu tersebut, Fajrul menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar dalam pembentukan sebuah lembaga.  Terlebih, masalah pangan selama ini ditangani oleh berbagai lembaga dimulai dari hulu sampai ke hilir.  "Jangka waktu itu cukup untuk mendesainnya," kata Fajrul.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement