Senin 08 Jan 2024 22:44 WIB

Makan Daging Anjing, Hukumnya Haram dalam Islam dan Dilarang oleh Undang-Undang

Selain haram, makan daging anjing rupanya dilarang dalam UU Pangan.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Qommarria Rostanti
Memakan daging anjing hukumnya haram (ilustrasi). Selain haram, makan daging anjing juga dilarang dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Foto: Dok Republika
Memakan daging anjing hukumnya haram (ilustrasi). Selain haram, makan daging anjing juga dilarang dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akun Instagram Animals Hope Shelter Indonesia mengunggah video kondisi anjing-anjing yang mati dalam tragedi penggerebekan anjing untuk dijagal di Jawa Tengah. Disebutkan di dalam keterangan video, kondisi mereka semua terikat ketat, ditumpuk paling bawah, heat stroke, bahkan ada dua anjing yang sudah kaku badannya dengan mata melotot. 

Ada sekitar 12 anjing yang mati dalam kejadian ini. Banyak anjing yang dari mulut dan hidungnya keluar darah. 

Baca Juga

"Dalam proses transportasi dari suplier ke rumah jagal, bahkan mayat anabul pun yang mati dalam perjalanan masih juga dipotong untuk dimasak. Jadi sebenarnya para pemakan daging anjing di Solo Raya banyak juga yang makan bangkai anjing loh! Bantu share agar para pemakan daging anjing tahu fakta kondisi anjing yang mereka makan dan bisa bertobat!," dikutip dari caption akun Instagram Animals Hope Shelter Indonesia, @animals_hopeshelterindonesia, Senin (8/1/2024) 

Akun Instagram Animals Hope Shelter Indonesia juga mengunggah ulang video dari akun Instagram Hotman Paris, @hotmanparisofficial. Dari video itu disebutkan pembeli anjing sudah menunggu di pinggir jalan tol. Kemudian, anjing tersebut dibuang dari atas truk ke atas mobil pickup yang sudah ditunggu para pembelinya.