Senin 22 Oct 2012 20:42 WIB

'KPK Harus Hati-Hati Rekayasa Kasus'

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Fernan Rahadi
Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Pengamat Kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, mengapresiasi penyerahan penanganan kasus simulator SIM oleh Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun ia mengingatkan agar KPK tidak menyimpang dalam konstruksi kasus yang sebenarnya setelah menerima pelimpahan kasus terebut.

"Kasus ini harus diungkap secara benar berdasarkan bukti, saksi dan keterangan yang sebenarnya. Jangan ada rekayasa," ujar Bambang saat dihubungi Republika, Senin (22/10)

Ia mengingatkan agar KPK menerima pelimpahan kasus ini secara hati-hati. Ia juga menyarankan agar KPK berpegang pada sangkaan awal terhadap dua tersangka, yaitu Komisaris Polisi Legimo dan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan. Keduanya dijadikan tersangka dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan Djoko Susilo.

"Jadi KPK harus fokus ke korupsinya," ujarnya.

Menurutnya, kondisi Polri saat ini bisa digambarkan terjepit ulahnya sendiri. Karena itu, jika nanti Kapolri diperiksa KPK diperlukan adanya sikap legowo dan berpikir positif. Kasus ini juga bisa dijadikan pelajaran agar tidak terulang.

"Ini adalah pintu terbaik bagi Polri untuk membersihkan institusinya dari dalam," ujar Bambang mengakhiri.

Sebelumnya, Polri menyatakan akan melimpahkan lima berkas tersangka simulator SIM yang ditanganinya kepada KPK. Dengan demikian, Polri tidak lagi melakukan penyidikan kasus itu. Penyerahan itu mengacu pada surat yang disampaikan KPK pada 18 Oktober 2012 dan arahan Presiden SBY.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement