REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kota Depok, Zalfinus Irawan mengatakan sebanyak 1423 hewan kurban di Depok tidak memenuhi syarat kelayakan kurban. Hasil itu didapat setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap 14.238 hewan kurban di 194 lapak pedagang hewan kurban.
"Sebanyak sepuluh persen hewan qurban dinyatakan tidak memenuhi syarat tahun ini," ungkap Zalfinus ketika dihubungi oleh Republika, Rabu (24/10).
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 5,5 persen dibanding dari tahun lalu. Rata-rata hewan kurban tidak memenuhi syarat umur dan kesehatan seperti penyakit mata, gangguan pencernaan, kulit dan juga flu.
Zalfinus mengatakan pihaknya menargetkan pemeriksaan dilakukan pada 304 lapak pedagang di 11 kecamatan di Kota Depok. Pengecekan dan pemeriksaan hewan kurban dilakukan oleh 25 petugas dari Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan.
Pihaknya juga akan mengerahkan sebanyak 75 mahasiswa kedokteran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan 12 petugas dari Kementerian Pertanian dan Peternakan untuk melakukan pengecekan hewan kurban ke Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM).
"Mereka nanti akan melakukan pengecekan postmortem dan antemortem. Itu artinya pegecekan sebelum dipotong dan sesudah dipotong," kata Zalfinus.