Kamis 25 Oct 2012 11:28 WIB

Ratusan Warga Pontianak Demo Konsulat Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Ratusan warga Tionghoa dan warga dari multi etnis lainnya dari Kota Pontianak demontrasi di Konsulat Malaysia. Mereka menggelar aksi guna membela dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Pontianak yang divonis hukuman gantung oleh pengadilan Malaysia.

Ratusan warga Pontianak, Kamis, demo menolak dan meminta Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, membatalkan vonis hukum gantung terhadap dua warga Pontianak. Keduanya adalah Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (21).

Demonstran menilai keduanya tidak bersalah. Dalam kasusnya tersebut, Frans dan Dharry hanya melakukan pembelaan diri ketika Kharti Raja berusaha merampok harta majikan mereka.

Raja yang merupakan warga Malaysia beretnis India itu tewas dalam pergelutan lawan Frans. Frans berhasil menangkap Raja dan menguncinya dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan napas dan meninggal.

Koordiantor demo, Hartono Azas, menuntut pengadilan Malaysia meninjau ulang keputusan vonis yang menjatuhkan hukuman gantung terhadap dua warga Pontianak tersebut.

"Kami minta pemerintah dan pengadilan Malaysia secara profesional menjalankan proses hukum,'' ujar Hartono. ''Jangan hanya karena kepentingan kelompok, mereka mengabaikan bukti yang ada sehingga merugikan warga Pontianak.''

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement