REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam menegaskan Menteri BUMN, Dahlan Iskan telah menjalankan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Seskab beberapa waktu lalu. Yakni SE-542/Seskab/IX/2012 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 Dengan Mencegah Praktik Kongkalikong tertanggal 28 September 2012.
Isinya tak lain meminta agar Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk menghindari praktik kongkalikong dengan oknum di DPR. Dengan begitu, ia membantah jika SE itu baru terbit setelah Menteri BUMN memintanya menerbitkan surat tersebut. Menurut Seskab, SMS dari Menteri BUMN Dahlan Iskan baru diterimanya beberapa hari lalu, sementara SE Nomor 542 diterbitkan hampir sebulan lalu, yaitu pada 28 September 2012. “Tidak benar SE itu diterbitkan karena saya di-SMS oleh Pak Dahlan. SE itu terbit sebelum Pak Dahlan SMS saya beberapa hari lalu. SE itu diterbitkan untuk seluruh Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian,” katanya, Kamis (25/10).
Seskab menegaskan, apabila kemudian Menteri Negara BUMN memerintahkan kepada seluruh direksi BUMN untuk menolak bila ada oknum DPR minta jatah dalam persetujuan mereka terhadap pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN), maka itu adalah tanggung jawab dan urusan internal Menteri BUMN kepada direksi BUMN yang dalam koordinasinya. “Dengan demikian, Pak Dahlan justru sebagai pembantu Presiden telah melaksanakan SE itu dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ucap Dipo.
Diakui Seskab, Meneg BUMN Dahlan Iskan telah mengirimkan SMS kepadanya, tetapi itu berupa penjelasan Dahlan telah mengindahkan tersebut untuk dilaksanakan kepada para Direksi BUMN dalam melakukan pembahasan anggaran Penyertaan Modal Negara di DPR.“Saya tidak pernah menggunakan kata bahwa BUMN “diperas” oleh DPR,” tegas Dipo meluruskan kosa kata yang dimuat sejumlah media massa mengutip penjelasannya.