REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan kerjasama dengan Yayasan Hikmah Syahadah, Yayasan Tim Kerja Penanggulangan Penyalahgunaan Napza, dan Yayasan Cemara Souvenir.
Kerjasama BNN dengan ketiga pihak ini dikukuhkan dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (25/10).
"Adapun tujuan dari pelaksanaan nota kesepahaman ini antara lain, pertama mendukung kegiatan pasca rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang sudah pulih melalui pelatihan vokasional," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.
Kedua adalah untuk membentuk kerjasama antar sektor dan unsur terkait untuk pelaksanaan kegiatan pasca rehabilitasi melalui pelatihan kerja perbengkelan mobil dan motor serta kerajinan tangan.
"Kerjasama yang dibangun dengan pihak tersebut akan difokuskan dalam upaya optimalisasi pasca rehabilitasi berbasis pelatihan kemampuan kerja," kata Sumirat.
Berikut ini ruang lingkup kerja sama yang akan direalisasikan, antara lain di Yayasan Hikmah Syahadah, dimana para mantan pecandu narkoba akan diberikan pelatihan bengkel mobil.
Kedua, melalui binaan Tim Kerja Penanggulangan Penyalahgunaan Napza, para mantan pecandu akan mendapatkan pelatihan bengkel sepeda motor, dan teknik cuci steam.
"Kemudian di Yayasan Cemara Souvenir, para mantan pecandu mendapatkan keterampilan untuk membuat handycraft atau kerajinan tangan," kata Sumirat.
Salah satu permasalahan besar yang masih menjadi polemik saat ini adalah masih banyaknya mantan pecandu narkoba yang sulit mendapatkan mata pencaharian. Para mantan pecandu terkurung dengan stigma negatif sehingga mereka kurang produktif dan tidak mampu bersaing dalam dunia kerja atau usaha.
Dalam upaya pemberdayaan para mantan pecandu atau penyalahgunaan narkoba, BNN telah melakukan serangkaian terobosan dan program penting. Salah satu upaya BNN dalam hal tersebut adalah dengan membangun jejaring dan menjalin kerjasama dengan beberapa pihak yang dapat memberikan pelatihan keterampilan kerja bagi para mantan pecandu narkoba.