REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polres Metro Jakarta Timur resmi menahan dan menetapkan JN (43 tahun) sebagai tersangka semenjak dia diperiksa Kamis (25/10) lalu.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Didik Hariyadi mengatakan, JN telah menjalani beberapa kali menjalani pemeriksaan.
"JN menjalani pemeriksaan terakhir kali Sabtu (27/10) lalu," kata Didik kepada Republika, Ahad (28/10).
Didik menambahkan, saat ini kasus JN telah ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. "Ada dua orang yang menangani dari unit PPA," ucap Didik.
Didik menambahkan, tersangka akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (PA), dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun.
JN adalah ayah kandung dari tiga anaknya, yaitu WT (20), KN (18), dan WN (17). Bukannya menyayangi, dan menjaga anaknya, JN tega memperkosa tiga anaknya sejak tahun 2006 lalu di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur.
Dia melakukan pada WT, anak pertamanya sejak dia berusia 14 tahun, sedangkan pada anak keduanya, KN sejak berusia 15 tahun, dan WN sebanyak empat sampai lima kali. Kebetulan, JN beserta anak dan istrinya selalu tidur bersama dalam satu ruang tidur di kamarnya.
JN melakukannya hampir setiap hari ketika istri dan anak-anaknya sedang tidur terlelap dan siang hari, ketika istrinya sedang mengantar anaknya sekolah.
Karena sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya, KN melaporkan hal itu ke pamannya, Basuki, adik ibunya. Merasa geram dengan perbuatan JN, Basuki melaporkan tindakan itu ke Polsek Cakung, Kamis (25/10) pukul 03.00 WIB. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, lantaran Polsek Cakung tidak memiliki unit PPA.