REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Murdoko, akan mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor hari ini, Selasa (30/10).
Replik itu disampaikan untuk menanggapi pledoi yang dibacakan terdakwa dan penasihat hukumnya kemarin, Senin (29/10).
Pada sidang pembacaan nota pembelaan, terdakwa dan tim kuasa hukum memaparkan pleidoi terkait tuntutan JPU. Pleidoi itu memuat sejumlah sanggahan terhadap unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada politisi PDIP tersebut.
Menanggapi hal itu, Jaksa Riyono kemudian meminta majelis hakim memberikan waktu untuk menyusun dan menyampaikan replik. Permohonan itu langsung dipenuhi Hakim Ketua Marsudin Nainggolan yang menjadwalkan agenda sidang lanjutan hari ini, Selasa (30/10).