REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Murdoko, akan mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor hari ini, Selasa (30/10).
Replik itu disampaikan untuk menanggapi pledoi yang dibacakan terdakwa dan penasihat hukumnya kemarin, Senin (29/10).
Pada sidang pembacaan nota pembelaan, terdakwa dan tim kuasa hukum memaparkan pleidoi terkait tuntutan JPU. Pleidoi itu memuat sejumlah sanggahan terhadap unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada politisi PDIP tersebut.
Menanggapi hal itu, Jaksa Riyono kemudian meminta majelis hakim memberikan waktu untuk menyusun dan menyampaikan replik. Permohonan itu langsung dipenuhi Hakim Ketua Marsudin Nainggolan yang menjadwalkan agenda sidang lanjutan hari ini, Selasa (30/10).
"Sidang pembacaan replik dijadwalkan Selasa (30/10) siang pukul 13.00 WIB," putus Marsudin di penghujung persidangan pembacaan pleidoi, Senin (29/10).
Keputusan itu ditentukan mengingat sidang atas kasus yang membelit Murdoko harus diputus sebelum Sabtu (10/10). Sehingga, replik harus dibacakan hari ini dan bilamana ada duplik dari tim penasihat hukum, maka agenda itu akan dijadwalkan pada Kamis (1/11).
Seperti diketahui, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Murdoko, dituntut pidana kurungan selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara atas perkara korupsi yang dilakukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan terdakwa terbukti menelan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran (TA) 2003 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,75 miliar.