REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa parpol yang dinyatakan tidak lolos hingga Selasa (30/10) masih memperjuangkan nasib agar bisa diloloskan hingga tahapan selanjutnya.
"Sampai pukul 13.00 WIB ini ada tujuh parpol yang menyampaikan aduan ke Bawaslu. Akan kami tindaklanjuti segera dengan pemanggilan KPU untuk klarifikasi dan menjelaskan perihal hasil verifikasi yang diadukan parpol tersebut," kata Anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, saat dihubungi Republika, Selasa (30/10).
Ketujuh partai itu adalah, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kongres, dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
Parpol-parpol tersebut, lanjut Endang, diharuskan melengkapi syarat administrasi seperti surat berita acara dari KPU yang menyatakan ketidaklolosan mereka.
"Yang belum lengkap dokumennya kami sarankan untuk melengkapi dulu. Tapi ada beberapa yang sudah komplit. Makanya kami panggil KPU hari ini untuk menjelaskan secara keseluruhan, tidak hanya tentang parpol yang melapor," jelas Endang.
Selanjutnya, penjelasan KPU akan dijadikan landasan bagi Bawaslu untuk mengklarifikasi dan mengkaji lebih lanjut aduan parpol. Sehingga dikeluarkan hasil kajian untuk dijelaskan kepada parpol yang membuat pengaduan terkait hasil verifikasi yang dipertanyakan.
"Nanti baru disimpulkan, jika terjadi pelanggaran. Apakah pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kodeetik, atau sengketa pemilu," ungkap Endang.