REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang perdana gugatan perdata Korps Lalu Lintas Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan digelar pada Kamis, 1 November 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, sidang perdana akan digelar 1 November," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Matheus Samiadji, Selasa. Matheus mengatakan sidang dengan nomor 542/Pdt.G /2012 itu akan dimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kusno. "Nomornya 542, dan dipimpin Kusno, dengan anggota majelis hakim A. Diwantara, dan Samsul Edi." ujarnya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggugat KPK terkait penyitaan barang dan dokumen yang tidak berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kemudi.
"Pengacara Mabes Polri melakukan suatu tindakan hukum yaitu melakukan gugatan berkaitan dengan masalah dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus simulator," kata Kepala
Korlantas Polri Irjen Pol Pudji Hartanto di Jakarta, Jumat (26/10)
Menurut Puji, ada beberapa dokumen yang dibawa KPK itu yang terkait dengan pelayanan masyarakat, sehingga dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu pelayanan itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan gugatan kepada KPK tersebut tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi alat simulasi kemudi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Polri memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada KPK apabila ada hal-hal yang dirasa kurang tepat terkait apa yang dilakukan KPK.
Namun, Johan menegaskan KPK sudah mengikuti prosedur dalam melakukan penggeledahan dengan menggunakan berita acara penggeledahan dan penyitaan serta disaksikan pihak Korlantas Polri.
Terkait persidangan, Johan mengatakan KPK siap menghadapi proses gugatan praperadilan yang dilayangkan Korlantas Polri. "Tentu kami sebagai institusi penegak hukum siap menghadapi gugatan praperadilan ini," kata Johan.