Selasa 30 Oct 2012 21:53 WIB

Kamis, PN Selatan Periksa Gugatan Perdata Korlantas VS Polri

Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri
Foto: Antara
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang perdana gugatan perdata Korps Lalu Lintas Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan digelar pada Kamis, 1 November 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya, sidang perdana akan digelar 1 November," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Matheus Samiadji, Selasa. Matheus mengatakan sidang dengan nomor 542/Pdt.G /2012 itu akan dimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kusno. "Nomornya 542, dan dipimpin Kusno, dengan anggota majelis hakim A. Diwantara, dan Samsul Edi." ujarnya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggugat KPK terkait penyitaan barang dan dokumen yang tidak berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kemudi.

"Pengacara Mabes Polri melakukan suatu tindakan hukum yaitu melakukan gugatan berkaitan dengan masalah dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus simulator," kata Kepala

Korlantas Polri Irjen Pol Pudji Hartanto di Jakarta, Jumat (26/10)

Menurut Puji, ada beberapa dokumen yang dibawa KPK itu yang terkait dengan pelayanan masyarakat, sehingga dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu pelayanan itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan gugatan kepada KPK tersebut tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi alat simulasi kemudi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Polri memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada KPK apabila ada hal-hal yang dirasa kurang tepat terkait apa yang dilakukan KPK.

Namun, Johan menegaskan KPK sudah mengikuti prosedur dalam melakukan penggeledahan dengan menggunakan berita acara penggeledahan dan penyitaan serta disaksikan pihak Korlantas Polri.

Terkait persidangan, Johan mengatakan KPK siap menghadapi proses gugatan praperadilan yang dilayangkan Korlantas Polri. "Tentu kami sebagai institusi penegak hukum siap menghadapi gugatan praperadilan ini," kata Johan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement