Selasa 30 Oct 2012 22:46 WIB

Jabatan Rangkap, Dirjen Bimas Hindu Dilaporkan KPK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pejabat di lingkungan Kementerian Agama kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI yang juga Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar Prof Ida Bagus Gde Yudha Triguna dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bimas Hindu dan kampus UNHI.

Laporan aliansi LSM di Bali yakni Persatuan Pasraman Bali (DPPB), Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK), Sunda Kecil Institute, dan Elemen Masyarakat Anti Korupsi (EMAK) itu diterima Ketua Kaukus Antikorupsi DPS asal Bali I Wayan Sudirta. Ketua Pembina DPPB Acharya Agni Yogananda menegaskan jabat rangkapan membuat sistem yang ada rusak.

"Anggaran yang semestinya dari Kemenag jatuhnya ke UNHI, izinnya dari Kemendikbud. Akibatnya iklim belajar mengajar di UNHI rusak,"paparnya. Akibat lainnya, beasiswa dari Kemenag alokasinya bukan pada orang yang tepat.

Selain dibawa ke komisi antikorupsi, kasus itu dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemenag dan Kaukus Antikorupsi DPD di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. “Tuduhan saya mengalokasi bantuan kepada UNHI tidak benar. Kami melaksanakan tugas sesuai juklak dan juknis serta sesuai ketentuan yanhg berlaku,” kata Yudha Triguna, Selasa (30/10).

Menurut Yudha Triguna, sejak awal dirinya tidak memiliki keinginan menjabat rektor, sehingga ia tidak pernah menghadiri pemilihan rektor. Meski, akhirnya senat universitas menyatakan dia sebagai pemenang dalam pemilihan.

“Saya dapat menyatakan bahwa rangkap jabatan itu semata-mata karena saya ingin mengabdikan pengetahuan dan pengamalan saya untuk memajukan lembaga pendidikan Hindu,” tukasnya. Ia mengatakan, semenjak dilantik sebagai Dirjen Bimas Hindu dirinya melepaskan tunjangan fungsional dosen kopertis, melainkan hanya mengambil satu tunjangan struktural Dirjen.

“Jika pengabdian tulus saya ini dapat mengganggu netralitas, optimalisasi fungsi dan peran sebagai Dirjen, maka saya akan lebih berkonsentrasi melaksanakan tugas sebagai Dirjen dan membantu Menteri Agama secara optimal,” kata Yudha Triguna.

Sementara Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Sang Nyoman Suwisma mengatakan, masalah dugaan korupsi yang dituduhkan LSM di Bali kepada Yudha Triguna bisa saja hanya fitnah. “Kalau tidak memiliki data dan fakta yang lengkap itu hanya fitnah,”ujarnya saat dihubungi wartawan melalui telepon.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement