REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melaporkan Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) kepada pihak kepolisian. Laporan ini terkait dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan yang dilakukan pihak KPSI.
Sekretaris Jenderal PSSI, Halim Mahfudz mengatakan, setidaknya ada tiga surat palsu yang dikeluarkan KPSI pada rentang waktu Agustus hingga Oktober 2012. Dan ironisnya, ketiga surat yang ditandatangani Tigor Shalom Boboy (Plt Sekjen KPSI) itu mengatasnamakan yang bersangkutan sebagai Pelaksana Sekjen PSSI.
"Selain dugaan tindakan pemalsuan properti PSSI, Tigor juga telah melakukan pemalsuan jabatan. Tigor bukanlah pengurus organisasi PSSI. Karena PSSI tidak pernah mengangkatnya sebagai Plt Sekjen PSSI. Sedangkan yang sah sesuai statuta adalah saya (Halim Mahfudz), kata Halim kepada wartawan di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11).
Halim mengatakan, tindakan pemakain atribut PSSI ini adalah pelanggaran serius yang harus segera dibawa ke ranah hukum. Sebab jika dibiarkan, hal tersebut dapat menghambat proses rekonsiliasi yang saat ini tengah berjalan.
"Kasus ini tentu sangat mencederai upaya penyelesaian konflik yang kini tengah berjalan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan," kata Halim.
Anggota KPSI, Togar Manahan Nero mengaku tidak gentar dengan adanya laporan PSSI tersebut. Menurut dia, KPSI telah berada di jalur yang benar. Alasannya, keberadaan KPSI telah diakui oleh 86 anggota klub yang ada di Indonesia. Sehingga ia meyakini bahwa kedudukan KPSI lebih sah sebagai sebuah federasi yang diakui anggotanya.
"Silakan laporan ke polisi. Seharusnya mereka (PSSI) juga tidak boleh menggunakan logo PSSI. Karena semua anggota kongres KLB Ancol tidak mengakui mereka," ujar Togar.