Jumat 02 Nov 2012 12:38 WIB

Atasi Kerusuhan Politik, Zimbabwe Bentuk Pengadilan Khusus

Plt Ketua Komisi Pemilu Zimbabwe (ZEC) Joyce Kazembe.
Foto: bulawayo24.com
Plt Ketua Komisi Pemilu Zimbabwe (ZEC) Joyce Kazembe.

REPUBLIKA.CO.ID, HARARE -- Zimbabwe akan mendirikan pengadilan khusus guna menangani kasus kerusuhan politik selama pemilihan umum mendatang, kata Komisi Pemilihan Umum Zimbabwe (ZEC), Kamis (1/11).

Penjabat Ketua Joyce Kazembe mengatakan kepada kantor berita New Ziana di dalam satu wawancara para hakim khusus. Dikatakannya, pengadilan pemilihan umum akan didirikan guna mengadili kasus kerusuhan yang bermotif politik dalam pemilihan umum yang awalnya diumumkan pada semester pertama 2013.

Joyce Kazembe, yang memperingatkan bahwa hukuman atas pelaku akan berat, mengatakan bahwa pengadilan khusus itu akan menangani keluhan tentang pelanggaran pemilihan umum yang diajukan oleh partai politik merasa dirugikan.

Komisi Hak Asasi Manusia Zimbabwe juga akan memperhatikan keluhan dari calon dan partai politik yang tidak puas, tambah Joyce Kazembe sebagaimana dilaporkan Xinhua, Jumat (2/11). "Akan ada pengadilan khusus dan pengadilan pemilihan umum yang ditetapkan oleh Kepala Kehakiman guna menangani dan menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan pemilihan umum.

Ketentuan Bertindak bagi semua partai politik, katanya, sudah jelas mengenai apa yang akan terjadi jika ketentuan itu dilanggar. Ia mengatakan ZEC telah menyelenggarakan lokakarya dengan semua 23 partai politik di negeri tersebut guna mensosialisasikan Ketentuan Bertindak dalam pemilihan umum dan Peraturan Pemilihan Umum jadi mereka bisa menghindari pelanggaran terhadap peraturan pemilihan umum.

Di antara ketentuan itu, semua partai politik diharapkan membentuk komite perantara banyak-pihak guna menangani konflik sejalan dengan Peraturan Bertindak dan Peraturan Pemilihan Umum. Komite tersebut akan berada pada tingkat wilayah, kabupaten, provinsi dan nasional.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement