REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan verifikasi berjenjang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyalahi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
"Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 mengatur sistem seleksi bertingkat atau berjenjang yang terdiri dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," kata Saleh Salahudin dihubungi dari Jakarta, Sabtu.
Padahal,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tidak mengenal adanya tingkatan seleksi.
Selain itu, dia berpendapat bahwa pendaftaran adalah cara atau proses bagi partai politik untuk menyerahkan dokumen persyaratan sedang, verifikasi merupakan proses untuk memeriksa persyaratan.
"Karena itu keliru jika pada tahap pendaftaran sudah dilakukan pemeriksaan dan ada 12 parpol yang gugur, padahal verifikasi belum dimulai," tuturnya.
Demikian juga dengan tahapan verifikasi yang dibuat berjenjang menjadi administrasi dan faktual. Menurut Said, verifikasi itu tidak perlu dipisahkan karena bersifat kumulatif.
"Konteks kumulatif ini telah mendapat konfirmasi dari mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Arif Wibowo," ujarnya.
Said juga menuding KPU telah berupaya merekayasa bentuk penetapan hasil seleksi dengan melakukan dua kali perubahan terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2012 dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 dan Nomor 14 Tahun 2012.
Menurut dia, pada tahap pendaftaran KPU tidak mengeluarkan penetapan yang jelas terhadap partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak. KPU hanya mengeluarkan pengumuman, tetapi tidak ada nomor dan tanda tangan Ketua KPU.
Begitu pula pada tahapan verifikasi administrasi, KPU hanya menuangkan hasil verifikasi melalui berita acara tanpa ketetapan atau keputusan.
"Padahal Undang-Undang Pemilu meminta adanya keputusan KPU yang berkaitan dengan verifikasi sebagai dasar parpol untuk mengajukan perselisihan atau sengketa," katanya.