REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Arif Joni Prasetyo menyatakan, Kementerian Agama sebaiknya menerapkan keberangkatan haji menggunakan antrean progresif atau memprioritaskan calon jemaah haji yang harus didahulukan, seperti yang sudah berumur lanjut.
"Seperti memberangkatan calon jemaah haji yang sudah berusia uzur, yakni usia 75 tahun ke atas dengan mendapat prioritas pertama," kata Arif Joni Prasetyo di Pontianak, Ahad (4/11).
Kemudian, usia 70-75 tahun mendapat prioritas kedua, dan calon jemaah haji usia 65-69 tahun mendapat antrean prioritas ketiga, dan seterusnya, kata Arif Joni. "Sementara untuk calon jemaah haji bagi yang pernah menunaikan ibadah haji sebaiknya mengikuti antrean normal atau mendahulukan yang belum pernah," ujarnya.
Menurut dia, saat ini dengan penerapakan antrean haji normal, maka setiap calon jemaah haji harus rela menunggu hingga sepuluh tahun, seperti yang terjadi di kabupaten Sintang. Hal itu diperparah dengan keberangkatan calon jemaah haji berdasarkan kuota kabupaten/ kota.