Senin 05 Nov 2012 20:19 WIB

Budi Santoso Bungkam Soal Pemeriksaan KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Fernan Rahadi
Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Tersangka kasus korupsi simulator SIM Budi Susanto, Senin (5/11),  diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan jam. Ia yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo tersebut memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan.                    

Budi yang mengenakan batik hijau memilih bungkam saat ditanya awak media yang telah menunggunya. Budi hanya berjalan cepat menuju mobil sedan hitam B 406 H miliknya.

Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Budi, Rufinus Hutahuruk, mengatakan diamnya kliennya itu lantaran yang bersangkutan sedang berada dalam kondisi kurang sehat. Rufinus yang tak menemani Budi saat pemeriksaan pun harus menjemputnya karena kondisi Budi.  

"Beliau kurang sehat. Ia tidak terbiasa bicara dengan wartawan dan takut salah omong. Makanya ia minta saya jemput," kata Rufinus.

Berdasarkan keterangan Budi, lanjut Rufinus, ia dicecar sebanyak 20 pertanyaan. Ia ditanya seputar masalah pribadi dan  kegiatan bisnis dia selama ini terkait soal proyek simulator SIM.   

Pada kasus itu, Budi Santoso sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkannya bersama tiga tersangka lain, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, pada 27 Juli lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement