REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Wartawan Republika Harun Husein dari Jeddah
JEDDAH – Kepala Bidang Transportasi Haji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Edayanti Dasril, mengatakan barang-barang hasil sweeping dari jamaah haji tak akan dikirimkan ke Indonesia.
Sebab, jamaah haji sejak awal sudah diberitahu untuk tidak membawa barang di luar ketentuan, dan mereka pun sudah menandatangani surat pernyataan.
“Sebelum berangkat ke Tanah Suci, jamaah itu sudah meneken surat pernyataan bahwa dia akan mematuhi ketentuan barang bawaan. Apabila melebihi dan tidak diangkut, maka dia tidak bisa menuntut Misi Haji dan perusahaan penerbangan,” kata Edayanti Dasril di Jedaah, Senin (5/11).
Dalam surat pernyataan tersebut, setiap jamaah haji menyatakan hanya akan membawa tiga macam barang. Yaitu, koper dengan berat maksimum 32 kilogram, tas troli dengan berat maksimum 7 kilogram, dan tas paspor.
Lantas, di kemanakan barang-barang hasil sweeping dari jamaah tersebut? Edayanti mengatakan tidak tahu pasti. Barang-barang itu, kata dia, diambil oleh PT Mazroi (bukan Mazruah, seperti ditulis sebelumnya –Red), sebuah perusahaan Arab Saudi yang ditunjuk Misi Haji Indonesia.
PT Mazroi antara lain bergerak di bidang penimbangan barang dan kargo. PT Mazroi ini pula, kata Eda, yang digunakan oleh Garuda Indonesia untuk mengepak air zamzam.
“Terserah Mazroi mau dikemanakan. Silakan. Dia mau hanguskan, disumbangkan, mau diapain, kita nggak ini. Yang jelas kita tidak lagi mengirim barang-barang hasil sweeping. Sudah tiga tahun ini kita tidak terima lagi barang hasil sweeping dan barcer atau barang tercecer,” kata Edayanti.
Kementerian Agama, kata Edayanti, hanya akan mengurus barang-barang milik jamaah haji yang meninggal dunia, atau barang jamaah yang tertinggal. “Kalau barang-barang milik jamaah yang wafat, semuanya kita kumpulkan dan kita kembalikan kepada ahli warisnya di Tanah Air, apapun barangnya,” katanya.