REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Keberadaan bekas bupati Lampung Timur, Satono, terpidana 15 tahun penjara kasus korupsi APBD Rp 119 miliar, belum juga terlacak. Sejak dirinya kabur setengah tahun lalu, aparat Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung belum juga mampu mengetahui posisinya apalagi mau menangkapnya.
Kepala Kejati Lampung, Ajimbar, di Bandar Lampung, mengatakan sampai Selasa (6/11) ini aparatnya belum mampu melacak keberadaan Satono terpidana 15 tahun penjara kasus APBD kabupaten yang dipimpinnya.
"Sampai saat ini kami belum mampu melacaknya (Satono). Tapi, kami terus berupaya mencarinya," kata Ajimbar saat ditanya Republika.
Ajimbar menyangkal bila isu yang beredar Satono sudah terlacak dan sudah pula ditangkap aparat kejati. Menurut dia, isu tersebut beredar bukan dari kalangan korps Adhyaksa.
Ia tidak mengetahui mengapa isu tertangkapnya Satono menyebar dengan cepat terutama di kalangan wartawan. Ia belum bisa menargetkan dan memastikan sampai kapan pencarian bekas bupati yang sudah menjabat dua periode tersebut. Namun, kata dia, pihaknya tidak akan berhenti untuk mencari dan mengeksekusinya, karena upaya hukum sudah final.
Aparat kejati baru akan mengeksekusi harta dan aset milik Satono. Saat ini, kejati sedang menginventarisasi harta benda dan aset milik Satono, pada saatnya akan dilakukan eksekusi penggantian uang Rp 10,5 miliar.
Satono, mantan bupati Lampung Timur, sudah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara 15 tahun dan harus membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar dalam kasus pemindahan dana kas daerah APBD kabupaten yang dipimpinnya ke Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana.
Namun, pada 9 April 2012, saat aparat kejaksaan mau mengeksekusi putusan MA, Satono kabur. Kaburnya Satono dari eksekusi jaksa, setelah informasi tersebut bocor. Kejati menetapkan bekas bupati tersebut buronan.