REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa bingung atas tuduhan pelanggaran kode etik yang dilembarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami juga Kita bingung dengan apa yang disampaikan Bawaslu, karena kami sudah bekerja sesuai denga koridor hukum dan Undang-Undang. Kalau disebut langgar kode etik, di mananya? Kami juga bingung," kata Sigit Pamungkas, anggota KPU, di Jakarta, Selasa (6/11).
Terkait masalah pengunduran pengumuman yang dituduhkan Bawaslu, menurut Sigit, kebijakan itu merupakan kewenangan KPU. Untuk membuka ruang seluas mungkin agar hasil verifikasi yang terbaik bisa didapatkan.
Begitupun dengan tuduhan ketidaktransparanan yang dilontarkan Bawaslu, Sigit mengeklaim, KPU berusaha seterbuka mungkin dengan partai politik dan Bawaslu. Buktinya, pada Jumat (2/11) KPU telah membagikan rapor hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang tidak lolos. "Kami juga mau kirimkan laporannya ke Bawaslu, tapi sebelumnya kan kami kirim ke parpol dulu," jelas Sigit.
Dia mengakui, KPU memang menerima surat peringatan dari Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik. Tetapi, dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci pelanggaran seperti apa yang KPU lakukan. "Jadi kami bingung, apa yang kami langgar," ungkapnya.
Pada Jumat pekan lalu, Bawaslu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan dan komisioner KPU. Selain itu, Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar mengikutsertakan 12 parpol tidak lolos ke dalam verifikasi faktual.