Selasa 06 Nov 2012 21:43 WIB

Bawaslu Akui Rekomendasi 12 Parpol ke KPU Lemah

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Bawaslu Nasrullah mengakui surat rekomendasi memang dihasilkan tanpa ada data pembanding dari KPU. Sebab, Bawaslu memiliki batas waktu maksimal lima hari sejak diumumkannya hasil verifikasi administrasi, yaitu 28 Oktober 2012. 

"Nyatanya, lima hari pascapengumuman kami sudah harus keluarkan rekomendasi. Tapi sampai hari terakhir kami belum terima data dari KPU," kata Nasrullah, di Jakarta, Selasa (6/11).

Akhirnya, rekomendasi dilahirkan dengan hanya berdasarkan data laporan ke-12 parpol. Namun, melalui komunikasi Bawaslu dan KPU, akhirnya diputuskan untuk melakukan pengecekan ulang dan pembandingan data, KPU diberikan kesempatan meneliti data ke-12 parpol selama tujuh hari.

"Itulah kelemahannya, karena kami tidak terima data. Ketika kami panggil Ketua KPU dan Ketua Pokja yang datang tidak membawa data," jelas Nasrullah.

Namun, lagi-lagi ia menegaskan, keputusan yang dikeluarkan Bawaslu seharusnya diikuti KPU. Karena menurutnya dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan parpol ke Bawaslu telah ditindaklanjuti sesuai koridor yang berlaku. 

"Sudah masuk ke Bawaslu. Hasil klarifikasi sudah dikroscek. Menghadirkan Ketua KPU dan Ketua Pokja untuk konfirmasi. Dan rekomendasi itulah putusan kami," kata Nasrullah.

Tetapi Nasrullah tidak bisa menjelaskan apakah ancaman pidana yang dilontarkan Bawaslu kemarin, jika KPU tidak melakukan rekomendasi Bawaslu masih berlaku. "Biarkan teman-teman KPU berjalan dulu. Kita lihat, mereka menjalankan apa tidak rekomendasi itu. Pidana itu dijatuhkan ketika KPU tidak melaksanakan rekomendasi," ungkapnya.

Pada Senin (5/11), Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti hasil kajian atas laporan parpol tak lolos verifikasi yang mengadu ke Bawaslu. Mereka merekomendasikan agar KPU mengikutsertakan dalam proses verifikasi faktual, terhadap 12 parpol yang tidak lolos seleksi administrasi dan sudah melapor kepada Bawaslu.

Ke-12 partai tersebut adalah, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Kemudian Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kedaulatan, Partai Kongres, dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement